Entri Populer

Senin, 31 Januari 2011

Situasi Politik Mulai Memanas

Banten oh Banten......Pilkada Masih lama akan di laksanakan, tetapi Gaung Politik Sudah semakin terasa, Kampanye-kampanye terselubung sudah mulai gencar dlakukan...hmmmmmmm, Politisi mulai Beraksi

Hukum Adat di Desa Kanekes


Provinsi Banten memiliki Masyarakat Tradisional yang masih memegang teguh Adat Tradisi yaitu suku Baduy yang tinggal di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Pembangunan Masyarakat Baduy pada umumnya terletak pada Daerah aliran Sungai Ciujung di Pegunungan Kendeng Banten selatan, letaknya sekitar 41 KM Dari Kota Rangkasbitung, 65 KM Dari Ibu Kota Provinsi Banten 130 KM Dari Jakarta.

Masyarakat Adat Baduy menempati Areal seluas ± 5.136,58 Ha Berdasarkan Perda Nomor 32/2001 dan SK Bupati No. 590/2002 dengan Jumlah Penduduk : ± 10. 350 Jiwa Tahun 2008, Terdiri Dari 2 Kelompok Masyarakat yaitu Baduy Luar Terdiri dari 59 Kampung Baduy Dalam (3 Kapuunan) Pada wilayah telu tangtu yakni tangtu Cikeusik, Cikertawana dan Cibeo dan merupakan Desa Terluas di Provinsi Banten, merupakan Masyarakat yang mengasingkan diri dari Dunia Luar dan dengan Sengaja menolak dan tidak terpengaruh oleh Masyarakat lainya, dengan cara menjadikan Daerahnya sebagai tempat suci dengan adanya Arca Domas yang dianggap Keramat dan tabu untuk di sentuh oleh Masyarakat Luar.

Masyarakat Baduy merupakan Suku asli Banten yang masih menjadi Masyarakat anti Modernisasi, dalam memenuhi Kebutuhan Hidupnya sehari-hari, masyarakat yang memiliki Konsep inti Kesederhanaan ini belum pernah mengharapkan bantuan dari luar, mereka mampu hidup secara mandiri dengan cara bercocok tanam dan berladang (Ngahuma), menjual hasil Kerajinan tangan khas Baduy seperti Koja atau Jarog (Tas yang terbuat dari kulit Kayu tereup), tenunan berupa selendang, baju, Celana, Ikat Kepala, sarung serta Golok/Parang, juga berburu.

Masyarakat suku Baduy menolak teknologi Modern apapun termasuk Televisi, ponsel, Radio, Listrik dan lain-lain. Suku Baduy tidak mengenal Strata Sosial apalagi  kesenjangan sosial, mereka hidup secara gotong Royong dan tidak ada keserakahan yang terjadi diantara mereka.

Banyak sekali larangan yang diatur dalam hukum adat mereka, seperti larangan anak-anak tidak boleh Bersekolah, tidak boleh memelihara Hewan ternak berkaki empat, tidak boleh membangun Rumah menggunakan Paku, Semen dan Besi, tidak Boleh menggunkan Kendaraan, tidak boleh menggunakan Peralatan Elektronik, tidak boleh bersuami/beristri lebih dari satu, dilarang keras memakai Produk yang mengandung Zat kimia seperti sabun, Pasta gigi, Shampo, Detergen dan Produk lain yang bisa mencemari lingkungan.

Masyarakat Baduy bagaikan Sebuah Negara yang tatanan hidupnya diatur oleh Hukum adat yang sangat kuat, semua wewenang yang berlandaskan kebijaksanaan dan keadilan berada pada Pimpinan yang tertinggi, yaitu Puun, Puun bertugas sebagai pengendali Hukum-Hukum adat dan tatanan hidup masyarakat yang menjalankan tugasnya itu dibantu juga oleh beberapa tokoh adat lainya, sebagian orang yang tidak tahan dengan segala aturan yang ditetapkan hukum adat, keluar dari komunitas Baduy (Baduy Dalam) dan membentuk komunitas baru yaitu Baduy Luar, dengan aturan adat yang lebih longgar

Sebagai bukti Kesetiaan Masyarakat adat Baduy dan Penghormatan terhadap Pemerintah setiap akhir tahun, Masyarakat adat Baduy yang berjumlah sekitar ± 10. 350 Jiwa ini mengadakan Upacara seba kepada ”Bapak Gede” (Istilah panggilan Kepada Bupati Lebak) dan camat Kecamatan Leuwidamar, dengan kebijakan Pemerintah kabupaten Lebak yang ingin membangun Kawasan Baduy menjadi Objek wisata, tetapi ada sisi negatif yang menjadi sebuah Dilema bagi Kelestarian masyarakat Adat Baduy, di satu sisi mereka berusaha mempertahankan adat dan Tradisi mereka tapi di sisi lain Arus Modernisasi yang dibawa oleh wisatawan sedikit banyaknya telah mengerus keyakinan merek terhadap Adat dan istiadat mereka sehingga dikhawatirkan akan menjadi Suatu ancaman Kelestarian Nilai-nilai adat leluhur mereka.